Dokter Boleh Buka Klinik Di Rumah
JAKARTA (Pos Kota) - Mempermudah warga memperoleh pelayanan kesehatan, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan dokter menggunakan rumahnya untuk membuka klinik. Namun, klinik dilarang melayani rawat inap.
Gubernur Ahok menyatakan, penggunaan rumah untuk klinik tidak menyalahi izin peruntukan. Sebab hal tersebut telah tertuang dalam Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Jakarta, yang memperbolehkan dokter membuka izin klinik di rumah pribadi.
"Dokter boleh buka klinik di rumah. Yang enggak boleh kalau rawat inap. Dengan demikian dia tidak jadi korban pemerasan oknum lagi nih," ujarnya usai menghadiri acara pertemuan ilmiah tahunan ke-10 Persatuan Dokter Keluarga Indonesia, di Ancol, Sabtu (30/5).
Menurut Ahok, penggunaan rumah pribadi untuk klinik dokter agar mudah dijangkau warga bila akan berobat. "Apalagi klinik juga bisa melayani BPJS," katanya seraya menambahkan, dengan cara tersebut maka pelayanan kesehatan semakin dekat kepada masyarakat.
PENGAJUAN IZIN
Untuk proses pengajuan izin cukup dilakukan di satu kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Ia mengaku mendapat laporan mengenai adanya dokter yang mengajukan izin klinik di beberapa PTSP sesuai jumlah izin klinik yang mereka ajukan.
"Dokter misal buka praktek di 3-5 lokasi, lokasinya juga di tiga wilayah berbeda. Harusnya ngurus izin tiga lokasi cukup di satu PTSP. Tidak usah ke tiga kantor PTSP," ucapnya.
Ahok menegaskan, perlu menyampaikan hal-hal tersebut agar para dokter tidak menjadi korban penipuan dalam proses pengajuan perizinan. (st)