HIV/AIDS. Aturan telah Diberlakukan
JAKARTA, KOMPAS - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie selaku Ketua Komisi penanggulangan AIDS (KPA) Nasional, Jumat (19/1), menandatangani Peraturan Menteri tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik.
"Syukurlah sudah ada peraturan ini, sehingga kita sudah bisa secara lebih terbuka dan menyusun sistem itu dengan baik," kata Sekretaris KPA Nasional Nafsiah Mboi.
Menurut Nafsiah Mboi, Indonesia saat ini sudah di pinggir jurang untuk kasus HIV/AIDS yang kian meninggi. Oleh karena itu, penanganan kasus HIV/AIDS juga bisa dikategorikan dalam keadaan darurat.
Nafsiah Mboi menyatakan perlunya kebijakan pengurangan dampak buruk bagi pengguna narkoba suntik, karena bagi yang sudah kecanduan tentu membutuhkan waktu untuk berhenti.
"Maka, yang terutama bagi kita para pengguna itu jangan menularkan HIV, hepatitis B dan hepatitis C. Oleh karena itu, kalau selama ini dia pakai jarum suntik diupayakan agar berhenti dan pakai metadon. Tetapi ada yang belum bisa pakai metadon dan tetap menyuntik. Maka, yang penting ketika menyuntik menggunakan jarum sendiri yang bersih, jangan digunakan secara bergantian," kata Nafsiah.
Selain itu, dalam peraturan tersebut juga diatur tugas setiap instansi. Misalnya, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki tugas mengurus di lembaga pemasyarakatan, yaitu memisahkan antara pengedar dan pengguna. Sebab, selama pengedar dan pengguna masih campur, maka berbagai upaya pencegahan tidak akan ada gunanya.
Kedua, setiap pengguna narkoba suntik dianggap sebagai pasien yang bisa disembuhkan. Oleh karena itu, kewajiban Departemen Kesehatan meningkatkan pelayanan kesehatan di lembaga pemasyarakatan sehingga yang bersangkutan bisa berhenti. Jika terlanjur terinfeksi HIV, yang bersangkutan bisa mendapat pengobatan dengan baik tanpa didiskriminasi.
"Dengan peraturan ini, penggunaan jarum suntik dan metadon dihalalkan, tapi ada persyaratannya," kata Nafsiah. (LOK)