PERKETAT PANTAUAN KLINIK. LIMA DOKTER ASING SALAH GUNAKAN IZIN TINGGAL
JAKARTA, KOMPAS - Pengawaasan klinik dan dokter parktik asing akan diperketat menyusul ditemukannya sejumlah klinik yang memperkerjakan dokter asing ilegal di Jakarta sepekan terakhir. Langkah itu ditempuh agar tak ada lagi klinik dan dokter ilegal yang merugikan pasien.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Koesmedi Priharto di Jakarta, Sabtu (9/1), menyatakan, pengawasan diperketat agar praktik ilegal klinik dan klinik tradisional tak terjadi lagi.
Menurut Rosita P Radjah, kuasa hukum keluarga almarhum Allya Siska Nadya, meninggalnya Allya karena diduga korban malpraktik dokter asing di Klinik Chiropractic First, Jakarta, menunjukkan lemahnya pengawasan klinik dan dokter asing.
Chiropractic First tak berizin dan dokter asing yang praktik tak berizin. "Setelah kasus Chiropractic First, pengawasan praktik kesehatan modern dan tradisional diperketat," kata Koemedi.
Praktik kesehatan tradisional terdiri atas terampil teruji, seperti akupuntur, dan belum teruji, seperti tukang pijat patah tulang, pijat refleksi, dan chiropraktik. Ada pula praktik kesehatan berbasis tradisional, seperti serbuk dan minuman herbal, serta tradisional berbasis keagamaan. Terapi chiropraktik termasuk praktik kesehatan tradisional belum teruji karena tak ada pendidikan terapi itu di Indonesia.
Tenaga medis asing
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri, untuk mengawasi tenaga kesehatan asing, Kemenkes berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan pemerintah daerah.
Tenaga kerja asing kesehatan yang berkerja di Indonesia harus menaati Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing. Aturan itu menyebut, tenaga kesehatan asing di Indonesia haru memenuhi kompetensi dan surat tanda registrasi (STR) sementara. Konsil Kedokteran Indonesia belum pernah menerbitkan STR dokter asing.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Krishna Murti mengatakan, pihaknya bersama Pemprov DKI Jakarta dan Kantor Imigrasi Menindak klinik yang memperkerjakan tenaga medis asing ilegal.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melanjutkan pemeriksaan lima dokter asing yang menyalahgunakan izin tinggal. Menurut Kepala Imigrasi Kelas 1 Jaksel Cucu Kuswolo, mereka punya izin tinggal kunjungan, tetapi jadi tenaga medis di klinik.
Sabtu lalu, tim gabungan Dinkes DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Kantor Imigrasi Jaksel mengamankan empat warga Malaysia di klinik ortopedi, di Hotel Kartika Candra, Jaksel. Mereka mengaku ahli ortopedi, tapi tak punya izin praktik. (ADH/DNA)