Jaminan Kesehatan Nasional. Ketimpangan Akses Masih Terjadi
JAKARTA, KOMPAS - Program Jaminan Kesehatan Nasional menjadi wujud pemenuhan hak atas kesehatan bagi setiap warga Indonesia. Kebergantungan masyarakat terhadap jaminan kesehatan ini juga cukup tinggi. Meski begitu, peningkatan mutu layanan masih diperlukan, terutama untuk mewujudkan pemerataan akses kesehatan di seluruh wilayah.
Potret ketimpangan layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) terlihat dari hasil survei yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompas HAM) dan Litbang Kompas terkait pandangan masyarakat terhadap hak atas kesehatan dalam sistem JKN. Survei ini dilakukan pada pekan keempat Juli 2020 sampai pekan kedua Agustus 2020 terhadap 1.200 responden.
Dalam survei itu, sebanyak 72,4 persen responden menyatakan mudah mencapai fasilitas kesehatan yang menerima jaminan dari progrm JKN. Namun, masih ada 19,8 persen responden yang mengaku kesulitan mencapai fasilitas kesehatan. Tingkat kesulitan ini semakin tinggi pada wilayah Indonesia bagian timur.
Selain itu, ketersediaan tenaga kesehatan tidak selalu ada bagi responden yang berada di Indonesia bagian tengah dan Indonesia bagian timur. Bahkan, pada wilayah Indonesia bagian timur lebih banyak yang menyatakan ketersediaan tenaga kesehatan baik dokter, perawat, maupun bidan tidak menentu, yakni 43,8 persen. Sementara responden di wilayah Indonesia bagian timur yang menyatakan selalu ada tenaga kesehatan hanya 31,3 persen.
"Ketersediaan dan kualitas obat serta peralatan kesehatan bagi peserta JKN menjadi persoalan sehingga harus ditingkatkan. Ketersediaan tenaga kesehatan juga amat tidak memadai di Indonesia tengah dan timur. Itu menunjukkan ada disparitas hak warga dalam mendapat layanan kesehatan, sementara kewajiban pembayaran iuran sama besar," tutur Koordinator Bidang Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mimin Dwi Hartono di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Survei ini juga memperlihatkan, ada perbedaan beban pungutan dalam pelayanan kesehatan. Setidaknya 34,4 persen responden di wilayah Indonesia timur yang terkena pungutan biaya ketika mengakses layanan JKN - KIS. Selain itu, sebanyak 55,8 persen dari semua responden menyatakan fasilitas kesehatan yang bekerjar sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kesehatan masih terbatas, Prosedur pendaftaran serta pembayaran iuran pun dinilai berbelit-belit.
Prinsip keadilan
Anggota staf pengajar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Mardiati Nadjib, memaparkan, prinsip asuransi sosial dalam program JKN - KIS bertujuan agar layanan kesehatan diberikan secara adil bagi semua penduduk. Artinya, setiap warga harus bisa mendapatkan layanan sama.
Meski jumlah penduduk di wilayah Indonesia bagian timur lebih kecil, mereka tetap berhak untuk mendapat kemudahan menjangkau akses layanan kesehatan berkualitas.
"Disparitas yang terjadi di Indonesia membuat intervensi yang dilakukan tidak bisa seragam. Bagi masyarakat di Indonesia timur, misalnya, meski biaya layanan kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan, aksesnya amat sulit. Mereka harus menyeberang sungai atau terbang dengan helikopter untuk menjangkau fasilitas kesehatan saya ini amat besar," tuturnya.
Karena itu, pemenuhan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh bangsa Indonesia butuh komitmen bersama dari semua pemangku kepentingan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, swasta, dan lembaga lainnya perlu bekerja lebih progresif demi menghadirkan layanan bermutu dan mudah diakses.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Asih Eka Putri, menuturkan, kebijakan JKN diatur dalam Undang-Undang terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan itu, prinsip jaminan kesehatan yang dijalankan yakni asuransi sosial yang mengedepankan asas gotong royong.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapat haknya untuk mengakses layanan kesehatan, tetapi juga menanggung jaminan yang diberikan. Warga yang mampu membantu masyarakat kurang mampu. Pemerintah pun bertanggung jawab menanggung biaya layanan bagi warga tidak mampu. Masyarakat pun membayar iuran secara rutin.
Komisioner Pengakajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, menegaskan program JKN jadi bentuk tanggung jawab negara memenuhi hak atas kesehatan bagi tiap warga negara. Layanan belum maksimal sehingga perlu pembenahan secara konstruktif.
"Negara ini sudah serius dalam memenuhi hak kesehatan bagi seluruh masyarakat karena saat ini kita punya undang-undang terkait. Namun, perlu penyempurnaan dan perbaikan. Disparitas tinggi butuh perhatian lebih," tuturnya. (TAN)