Vonis Kejahatan Obat dan Makanan Terlalu Ringan
Badan Pengawas Obat dan Makanan menilai, vonis kasus kejahatan obat dan makanan masih terlalu ringan. Data Pusat Penyelidikan Obat dan Makanan BPOM tahun 2015, misalnya, kasus persidangan peredaran obat tanpa izin edar atau ilegal di Yogyakarta yang hanya dituntut dua bulan penjara dan denda Rp 4 juta. Untuk mengoptimalkan penyidikan BPOM menilai perlu peningkatan kompetensi penyidik di BPOM," Juga mengundang pihak kejaksaan dan kepolisan dari seluruh kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, dan polda se-Indoenisa untuk menyamakan persepsi," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam lokakarya penyatuan visi penyidik lintas institusi di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (22/8). Setiap tahun, sekitar 30 persen perkara pidana yang ditangani penyidik pegawai negeri sipil BPOM dinyatakan lengkap dan putusan pengadilan pada perkara itu umumnya tidak berefek jera. (RTS)