Meningkat, Pasien Gangguan Jiwa di RSJ Klaten
KLATEN (Media): Penderita gangguan jiwa dari kalangan keluarga miskin di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng), meningkat akibat tekanan krisis ekonomi. Dalam dua tahun terakhir sampai Agustus lalu sebanyak 376 orang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Klaten, dan 517 orang rawat jalan.
Direktur RSJ Klaten dr. Moch Roem SpKJ kepada wartawan, Kamis (31/10) di Klaten, mengemukakan pasien Gakin yang mendapat perawatan di RSJ Klaten sebagian besar menderita gangguan psikotik nonorganik, psikosa nonorganik tidak tergolongkan (campuran), dan skizofrenia (benar-benar gila).
Pelayanan kesehatan bagi pasien tersebut di RSJ Klaten, kata Roem, diberikan secara gratis. Untuk itu, RSJ milik Provinsi Jateng ini mendapat dana dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp 232 juta pada 2001 dan Rp 434 juta untuk tahun ini. Sementara total penggunaan dana tersebut, sampai Agustus 2002, sebesar Rp 416,647 juta.
Dana yang terserap sebesar itu, lanjut Direktur RSJ Klaten, untuk pelayanan rawat inap sebanyak 376 orang dan rawat jalan 517 orang. Para pasien tidak dipungut biaya, karena dana pelayanan keluarga miskin telah dianggarkan pemerintah pusat melalui JPS. Dan, diharapkan tahun depan masih ada kucuran dana program yang sama untuk RSJ Klaten.
"Kami mengharapkan pemerintah pusat masih mengalokasikan dana program JPS bidang kesehatan ini. Sebab, kalau tidak. kami khawatir jumlah penderita gangguan jiwa dari keluarga tidak mampu akan bertambah banyak. Apalagi, sampai saat ini tekanan krisis ekonomi belum ada tanda-tanda akan berakhir," ujar Roem.
Untuk dapat menampung pasien, RSJ Klaten saat ini sedang membangun ruang rawat inap berkapasitas 60 tempat tidur dengan biaya sebesar Rp 350 juta. Dengan demikian, jumlah tempat tidur di RSJ Klaten menjadi 200 buah. Dan, dari jumlah 120 tempat tidur yang ada sekarang rata-rata terisi 80%.
RSJ Klaten selain melayani pengerita gangguan jiwa juga memberikan pelayanan kesehatan ibu dna anak, gigi, dan narkoba. RSJ ini memiliki dokter spesialis jiwa anak dan dokter spesialis anak. (JS/V-4)