Pabrik Obat Keras "Favorit" Remaja Digrebek

JAKARTA, KOMPAS - Belum tuntas urusan vaksin palsu, produksi obat ilegal di Tangerang, Banten, diungkap, Jumat (2/9). Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama polisi menggerebek pabrik ilegal obat keras dengan zat aktif pemberi efek halusinasi, yang marak disalahgunakan remaja.

"Itu kejahatan kemanusiaan, merusak masa depan dan menyasar orang lemah, seperti anak-anak dan orang sakit," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, dihubungi di Jakarta, Sabtu (3/9). Produk yang belum beredar dan ditemukan saat penggerebekan setara Rp 30 miliar.

Produsen menggunakan lima gudang di kompleks pergudangan Surya Balaraja, Tangerang, sebagai tempat produksi dan gudang  distribusi obat. Mereka menemukan alat produksi, seperti pencetak tablet, mesin pelapis dan kertas aluminium.   

Obat yang ditemukan, antara lain, dengan zat aktif berupa triheksifenidil, tramadol, dan karisoprodol. Obat-obat ini marak disalahgunakan untuk efek halusinasi sehingga menimbulkan kecanduan. Bahkan, izin edar obat-obat dengan karisoprodol dicabut BPOM sejak 2013.

"Banyak sekali pelanggaran pelaku," kata Penny. Pelanggaran lain, fasilitas produksi tidak menerapkan cara pembuatan obat yang baik. Sejumlah pekerja tidur di gudang produksi yang berdebu akibat proses produksi obat.

"Daftar G"

Psikiater pada Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, RS Medistra, dan RS MMC, dokter Adhi Wibowo Nurhidayat menjelaskan, obat-obat itu masuk "daftar G" atau obat keras (wajib resep dokter) yang kerap disalahgunakan. Triheksifenidil untuk anti parkinsonisme pada pasien gangguan jiwa berat. Adapun obat dengan tramadol dan karisoprodol untuk nyeri.

Penyalah guna triheksifenidil mencari efek euforia dan peningkatan mood sesaat. Tramodol tergolong opioid (seperti opiat, bersifat adiksi), sedangkan karisoprodol mencari efek hipnotik sedatif yang memberi ketenangan.

Bila overdosis, penyalah guna triheksifenidil bisa kebingungan, depresi, napas henti jantung, hingga kematian. Penyalah guna tramodol bisa depresi, kejang, hingga kematian. Sementara karisoprodol dosis tinggi mengakibatkan  tidak mampu mengendalikan gerakan tubuh, amnesia, agitasi, depresi, napas, hilang kesadaran  hingga kematian.    

Mnurut Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Hendri Siswadi, pengungkapan pabrik obat ilegal dipicu maraknya penyalahgunaan obat dengan karisoprodol. Khususnya merek Carnophen oleh remaja di Semarang, Surabaya, Bandung, Medan dan Banjarmasin. Di Banjarmasin, polisi menemukan 11,7 juta butir obat "daftar G" jenis Zenith atau Carnophen dan Dextromethorphan (Kompas, 6/4).

Pelaku dijerat Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan denda Rp 1,5 miliar. Polisi diharap menuntut dengan pasal berlapis, termasuk pencucian uang. (JOG).

Postingan populer dari blog ini

Awet Muda: Tubuh Bugar