Utamakan Prinsip Keselamatan Pasien

JAKARTA, KOMPAS - Prinsip keselamatan pasien  rumah sakit dinilai masih belum optimal diterapkan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Padahal, hal ini amat penting untuk menjamin keamanan dari sistem pelayanan yang diberikan.

Ketua Institut Keselamatan Pasien Rumah Sakit (IKPRS) Nico A Lumenta K Nefro menyampaikan, layanan kesehatan tak aman menjadi satu dari 10 penyebab utama kematian dan kecacatan di dunia. Insiden ini seharusnya bisa dicegah jika prinsip keselamatan pasien diterapkan dengan baik.

"Keselamatan pasien itu tak hanya untuk pasien, tetapi untuk semua insan di fasilitas kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik. Tujuannya untuk mengurangi bahaya dari layanan tak aman," katanya dalam peluncuran buku Patient Safety: Harga Mati Apresiasi dan Tantangan di RS Indonesia secara virtual di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).

Nico menuturkan, prinsip kesehatan pasien dicanangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 2003. Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.

Dalam aturan itu disebutkan, keselamatan pasien adalah sistem yang membuat perawatan pada pasien lebih aman. Sistem ini meliputi, antara lain, penilaian risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta penerapan solusi untuk meminimalkan risiko akibat kesalahan dari pelayanan.  

Kesalahan medis

Sejauh ini insiden keselamatan pasien yang sebenarnya bisa dicegah tinggi. Kesalahan yang kerap terjadi ialah kesalahan medis. Itu sering terkait kesalahan manusia (human error) disebabkan antara lain ketidakmampuan sumber daya manusia yang bertugas, kurangnya pengalaman, tulisan tangan tak terbaca pada laporan, kendala bahasa, dan kelelahan.

Nico menyampaikan, kesalahan medis ini bisa memicu kesalahan terapi, kesalahan diagnosis, penanganan tidak memadai atau justru berlebihan, dan kecelakaan bedah. Kesalahan itu juga bisa dipengaruhi usia pasien rentan, tingkat keparahan pasien, dan ada prosedur baru perawatan.

"Penerapan keselamatan pasien di Indonesia masih menemui banyak kendala. Budaya keselamatan pasien perlu ditingkatkan melalui sosialisasi agar penerapan keselamatan pasien bisa sampai paripurna," tuturnya.

Sementara Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kuntjoro Adi Purjanto berpendapat, masalah keselamatan pasien tak hanya perlu diketahui kalangan profesional kesehatan, tetapi juga masyarakat umum. Dengan demikian, pengawasan bisa lebih baik.

Di masa pandemi Covid-19, tantangan penerapan keselamatan pasien kian besar. Berbagai kondisi tak terduga bisa terjadi sehingga layanan tak optimal. Meski demikian semua pihak harus tetap menerapkan prinsip keselamatan pasien.

Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11/2017 tentang Keselamatan Pasien, ada tujuh langkah menuju keselamatan pasien. Hal itu meliputi, antara lain, membangun kesadaran terhadap nilai keselamatan pasien dan mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, prinsip keselamatan pasien sebaiknya tidak terbatas di fasilitas pelayanan kesehatan. Pandemi Covid-19 menunjukkan keselamatan pasien juga penting diterapkan dalam perawatan di rumah sakit darurat ataupun rumah sakit lapangan. (TAN)       

Postingan populer dari blog ini

Awet Muda: Tubuh Bugar