Malpraktek atau Kecelakaan Medis?
Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipimpin oleh majelis hakim H. Cucut, SH, dan YLBHI, Jakarta, pihakya menggugat tiga RS itu karena diduga melanggar UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 dan hukum perdata No. 1365, 1366, 1367?
Taufik mengungkapkan, pihaknya juga akan menuntut ganti rugi material sebesar Rp 47,3 juta. "Itu biaya yang dikeluarkan oleh korban selama menjalani pengobatan di ketiga rumah sakit tersebut. Selain itu, kami minta mereka membayar kerugian immaterial senilai Rp 1 miliar. Kami juga minta mereka minta maaf secara tertulis di 19 media massa."
Pihak tergugat juga sudah menyiapkan tim kuasa hukum dari LKBH Universitas Indonesia. "Menurut kami, kasus ini tidak termasuk malpraktek. Karena tergugat tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melanggar hukum yang tertera dalam pasal 1365 KUH-Perdata," ujar Febby Mutiara Nelson S.H., kuasa hukum tergugat.
Di lain kesempatan, dr Agus Purwadianto, SH, MSi, Sp.F, juru bicara ketiga RS itu mengatakan dalam kasus itu tidak ada indikasi malpraktek atau kelalaian. "Dalam kasus ini penyakit pasien sangat komplikasi. Ketiga rumah sakit sudah melakukan berbagai upaya secara maksimal. Namun, mungkin pihak penggugat menganggap hal ini belum memuaskan," ujar Agus.
Menurut ahli forensik RSCM ini, kasus ini hanya sebagai musibah atau kecelakaan medis. "Dan dalam dunia kedokteran itu wajar terjadi, karena dokter tidak memberi jaminan si pasien untuk tetap hidup. Kecelakaan tidak bisa disebut malpraktek. Kejadian yang menyangkut hidup dan mati bisa terjadi kapan saja," paparnya.
Mengenai diagnosa yang berbeda-beda yang dirasakan penggugat sebagai keganjilan, Agus mengunkapkan, "Hanya karena tidak ada rasa kepercayaan dari pasien dan keluarganya terhadap kinerja dokter. Jadi, ada miskomunikasi. Si penggugat merasa ganjil dengan diagnosa yang berbeda-beda, padahal dalam upaya mencari suatu penyakit, banyak bagian yang harus diperiksa.
Dikatakan Agus, ada variasi analisa medis berkenaan dengan penyebab kematian sang pasien. "Yaitu tidak tahan terhadap rasa nyeri, penyakit yang sudah terakumulasi, emboli udara saat pemasangan CVP, atau juga alergi obat." (N) Tumpak, Ratih