Rokok Elektrik Harus Dikendalikan

Pemerintah memberlakukan pengenaan pajak 10% dari rokok elektrik per 1 Januari 2024.

PENGENDALIAN rokok elektrik mutlak dilakukan mengingat dampaknya bagi kesehatan dan sasarannya yang merambah pada perokok usia muda. 

Direktur Pascasarjana Univeristas Yarsi Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan rokok elektrik yang mengandung nikotin jelas amat adiktif dan berbahaya bagi kesehatan dan bisa menyasar pada anak-anak. 

"Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan rokok elektrik menyasar pasar anak-anak dengan menggunakan media sosial dan para influencer juga digunakan karakter kartun yang menarik perhatian anak-anak," kata Prof Tjandra dalam keterangannya, kemarin. 

Rokok elektronik atau elektrik sering disebut electronic nicotine delivery system (ENDS) atau sering juga disebut electronic non-nicotine delivery system (ENNDS) atau kita kenal sebagai vape. "Cara kerjanya adalah dengan memanaskan cairan untuk membentuk aerosol cairan elektronik (e-liquids) yang bisa atau tidak mengandung nikotin dan biasanya juga mengandung bahan tambahan (additive), perasa dan bahan kimia lain yang dapat merugikan kesehatan," ujar dia. 

Dalam publikasi WHO pada 14 Desember 2023 disebutkan bahwa perlu aksi segera mengendalikan anak-anak, melindungi mereka yang tidak merokok, serta meminimalkan dampak buruk dari kesehatan masyarakat.

WHO menyebutkan, di banyak negara, rokok elektrik itu secara agresif dipasarkan juga ke kalangan muda. Di dunia ini ada 34 negara yang melarang penjualan rokok elektrik, 88 negara tidak menerapkan batas umur minimum membeli rokok elektrik, dan 74 negara lain tidak punya aturan apa pun tentang penggunaan rokok elektrik itu.

Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan anak-anak di usia dini diajak dan terperangkap menggunakan rokok elektrik serta bisa ketagihan nikotin nantinya.

Di Indonesia, hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021 menunjukkan prevalensi perokok elektrik naik dari 0,3 % menjadi 3%. Angka tersebut antara 6,2 juta orang perokok elektrik.

"Mengingat dampak rokok elektrik, tentu perlu ada aturan tegas dan tepat yang diterapkan  di negara kita, berdasarkan bukti ilmiah serta bertujuan demi perlindungan kesehatan masyarakat kita," pungkas Tjandra.

Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian Bogor Prof Arief Sabdo Yuwono menjelaskan limbah rokok elektrik mengandung merkuri yang sangat berbahaya bagi ekosistem dan lingkungan. "Bila terbukti mengandung merkuri berdasarkan analisis lab yang dapat dipercaya, wajib ditangani sesuai dengan prosedur pengelolaan limbah B3," ujar dia.

Sejumlah Negara yang Melarang Penggunaan dan Distribusi Vape

1. Argentina. 2. Brasil. 3. Brunei Darussalam. 4. Kamboja. 5. Ethiopia. 6. Gambia. 7. Hong Kong. 8. India. 9. Iran. 10. Irak. 11. Libanon. 12. Makau. 13. Meksiko. 14. Oman. 15. Panama. 16. Qatar. 17. Singapura. 18. Srilanka. 19. Suriname. 20. Suriah. 21. Taiwan. 22. Thailand. 23. Timor Leste. 24. Turki. 25. Turkmenistan. 26. Uganda. 27. Uruguay. 28. Venezuela.

Beberapa Negara yang Mengatur Penggunaan Vape

1. Australia. 2. Tiongkok. 3. Uni Eropa dan anggotanya. 4. Jepang. 5. Rusia. 6. Turki. 7. Inggris. 8. Amerika Serikat. 

Pemberlakuan pajak

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan pemberlakuan pajak rokok atas rokok elektrik (REL) mulai 1 Januari 2024. Besaran pajaknya 10%.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan tujuan diterbitkannya PMK tersebut sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. 

Pemberlakuan pajak rokok elektrik merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik serta diberlakukan pengenaan cukainya pada pertengahan 2018. Penerimaan cukai rokok elektrik pada 2023 sebesar Rp 1,7 triliun atau sebesar 1% dari total penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dalam setahun. (Ant/E-1)

Postingan populer dari blog ini

Awet Muda: Tubuh Bugar