Kompetensi calon dokter dipertanyakan
JAKARTA, KOMPAS - Pola pendidikan kedokteran dinilai menghambat pencetakan calon dokter dan pemerataan dokter di Indonesia. Namun, perubahan pola pendidikan kedokteran dkhawatirkan menurunkan mutu calon dokter. Rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran diharapkan memiliki pandangan holistik.
Terkait hal ini, Komite Bersama menyerahkan naskah akademik dan draf RUU No. 20/2013 kepada Badan Legislasi DPR, Senin (2/4/2018), di Jakarta. Komite itu terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (Afdokgi), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
Beberapa poin di naskah akademik itu ialah UU No. 20/2013 belum menjawab kebutuhan layanan kedokteran dan tuntutan globalisasi. Sementara uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD) dinilai menghambat kelulusan calon dokter dan biaya pendidikan kedokteran yang mahal.
Namun Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Laksono Trisnantoro menilai, UU Pendidikan Kedokteran menjaga mutu pendidikan dokter. "Revisi UU Pendidikan Kedokteran diharapkan tak mengurangi syarat pelaksanaan pendidikan kedokteran," kata mantan tenaga pendamping ahli penyusunan UU No. 20/2013 tahun 2011-2013 itu.
Menurut Wakil Dekan FK Universitas Indonesia Dwiana Ocviyanti, UKMPPD penting untuk menjaga mutu dokter sebelum terjun ke masyarakat. Jika angka kelulusan kecil, itu tanggung jawab institusi pendidikan. "Ini meluluskan orang dengan kompetensi menyelamatkan manusia," ujarnya.
Pemerataan dokter
Koordinator Komite Bersama Prof Oetama Marsis mengatakan, sistem pendidikan dokter saat ini belum menjamin pemerataan akses bagi warga kurang mampu. Padahal, pada 2025 Indonesia butuh 306.000 dokter umum. Saat ini baru ada 117.000 dokter umum. "Untuk kebutuhan besar dan cepat, kita tak mungkin memakai mekanisme pendidikan sekarang," kata Marsis yang juga menjabat ketua Umum PB IDI.
Berdasarkan UU No. 20/2013, pendidikan kedokteran butuh waktu 14 tahun sampai jadi spesialis. Pendidikan dokter spesialis 4-6 tahun bisa dipersingkat jadi 3,5 tahun. "Kita belum ada road map (peta jalan) pendidikan kedokteran Indonesia yang jelas sehingga pendidikan spesialisasi masih panjang," ujarnya.
Dalam draf RUU Perubahan UU No. 20/2013, pembukaan fakultas kedokteran baru di sejumlah daerah didorong untuk pemerataan kesempatan belajar dan distribusi dokter. Pembiayaan pendidikan dokter juga belum ada standar.
Ketua Divisi Pendidikan AIPKI Titi Safitri memaparkan, pencetakan calon dokter terhambat UKMPPD. Tingkat kelulusan UKMPPD 2017 sebesar 73 persen dari 11.537 orang. " Uji kompetensi jadi syarat lulus. Ini bertentangan dengan Sistem Pendidikan Nasional karena kelulusan jadi wewenang perguruan tinggi. UKMPPD seharusnya jadi syarat praktik," ujarnya.
Menurut Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, RUU Perubahan UU No. 20/2013 masuk daftar Program Legislasi Nasional 2018. Naskah akademik dan RUU yang disusun Komite Bersama akan ditinjau Baleg DPR. (DDIS)