Surat Izin bagi Dokter
KONSIL kedokteran Indonesia (KKI) menyatakan para dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik wajib memiliki surat tanda registrasi (STH) dan surat izin praktik (SIP).
Ketua KKI Hardi Yusa mengatakan hal itu dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin. Dia menambahkan, untuk memperoleh STR, para dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Ketua KKI.
STR yang telah diperoleh dokter, tambah Hardi, akan berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui setiap lima tahun sekali. Tetapi STR juga bisa dicabut jika dokter tersebut tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Sedangkan SIP dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (Eri/H-4)