Malpraktek atau Kecelakaan Medis?
Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipimpin oleh majelis hakim H. Cucut, SH, dan YLBHI, Jakarta, pihakya menggugat tiga RS itu karena diduga melanggar UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 dan hukum perdata No. 1365, 1366, 1367? Taufik mengungkapkan, pihaknya juga akan menuntut ganti rugi material sebesar Rp 47,3 juta. "Itu biaya yang dikeluarkan oleh korban selama menjalani pengobatan di ketiga rumah sakit tersebut. Selain itu, kami minta mereka membayar kerugian immaterial senilai Rp 1 miliar. Kami juga minta mereka minta maaf secara tertulis di 19 media massa." Pihak tergugat juga sudah menyiapkan tim kuasa hukum dari LKBH Universitas Indonesia. "Menurut kami, kasus ini tidak termasuk malpraktek. Karena tergugat tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melanggar hukum yang tertera dalam pasal 1365 KUH-Perdata," ujar Febby Mutiara Nelson S.H., kuasa hukum tergugat. Di lain kesempatan, dr Agus Purwadianto, SH, MSi, Sp.F, juru bicara ketiga RS itu ...